Connect with us

Regional

Wahai Orang Tua, Bagaimana Kalau Anak Kalian di Lingkungan Sekolah Karawang Dapat Tekanan Psikis?

Published

on

KARAWANG – Salah seorang orang tua murid sekolah negeri favorit di Kabupaten Karawang mengaku kecewa terhadap gaya pengembangan dan pembinaan olahraga siswa jenjang tingkat atas oleh pelatih olahraga. Karenanya, dia mempertanyakan apakah seluruh penunjukan pelatih olahraga oleh sekolah di Kota Pangkal Perjuangan sudah memakai cara cara sesuai prosedur atau sebaliknya.

Ahmad M, seorang orangtua siswa yang menerangkan situasi ini kepada redaksi, Jumat 2/10/2026, menyebut Pasal 54 UU no.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas mengatur bagaimana anak seharusnya mendapat perlindungan baik di dalam dan di lingkungan sekolah dari hal hal yang tidak diinginkan. Tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dolakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain adalah hal yang tidak bisa diterima.

Karena itu, pada situasi yang dihadapi Ahmad atas tindakan pelatih olahraga terhadap anaknya kudu mendapatkan perhatian serius dengan adanya tanggungjawab dari pihak kepala sekolah dan guru olahraga atas ditunjuknya pelatih olahraga tersebut. Sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang dikemudian hari terhadap para peserta didik lain di seluruh sekolah Karawang yang menunjuk pelatih olahraga dalam melakukan pengembangan dan pembinaan olahraga siswa.
Tudingan Ahmad bukan tanpa alasan. Dia menerangkan awal duduk perkara ini terjadi setelah anaknya yang mendapatkan pembinaan di sekolah oleh pelatih olahraga dengan tanpa dasar yang jelas selalu dicari cari cari kesalahan, bahkan sampai di usir tidak boleh mengikuti pembinaan.

“Pelatih olahraga ini berinisial RK, melatih di salah satu klub basket di Karawang, PM nama klubnya. Awalnya anak saya gabung di klub ini. Tapi karena sesuatu hal anak saya memutuskan untuk gabung di klub lain. Nah, mulai dari situ semua permasalahan ini dimulai. Dari dicari cari kesalahan sampai diusir pada saat jadwal pembinaan. Apakah seperti ini mental pelatih tujukan SMA negeri favorit di Karawang. Saya kok jadi ragu apakah pelatih yang ditunjuk sekolah ini sudah dibekali lisensi,” beber Ahmad M.

Menjawab pertanyaan, Ahmad menegaskan dirinya tidak ragu ragu untuk melaporkan hal ini ke Perbasi Karawang jika pihak sekolah tidak bertanggungjawab dengan situasi ini lantaran dampak yang diterima anaknya hari ini sudah menjadi tertekan secara psikis.

“Jelas anak saya tertekan secara psikis. Malahan hari ini dia minta pindah sekolah demi bisa mendapatkan pembinaan olahraga basket,” tandasnya, menyebut pada pekan depan pihaknya pun akan melakukan konfirmasi langsung pada pihak sekolah. ” Pekan depan saya juga mau datang ke sekolahnya,” ungkap Ahmad.

Mengomentari itu, Direktur Ghazali Center Lili Ghazali SPd di Karawang, menyebut dari kejadian ini pihaknya kembali teringat kasus oknum pelatih di Jawa Tengah yang viral se tanah air, baru baru ini. Malahan saat itu Perbasi Jateng melalui Badan Legal Etik dan Disiplin- nya sampai menjatuhkan sanksi skors 10 tahun kepada oknum pelatih yang dituangkan dalam keputusan DPP Perbasi Jateng tertanggal 31 Agustus 2026. Skors itu berupa larangan bermain atau berpartisipasi dalam pertandingan berlaku selama 10 tahun terhadap oknum pelatih yang bersangkutan.

“Jangan sampai kejadian memalukan ini kembali lagi di Kabupaten Karawang. Akan sangat merugikan nama baik kota kita,” katanya.(red)