Connect with us

Regional

Fraksi Demokrat Soroti Pengelolaan Irigasi dan BUMD dalam Raperda Perubahan APBD Karawang 2026

Published

on

KARAWANG — Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 saat rapat paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).

Pendi menegaskan bahwa Perubahan APBD harus mengedepankan efisiensi belanja yang berkeadilan, peningkatan serapan anggaran, serta penajaman program pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Fraksi Demokrat menyoroti pengelolaan irigasi yang dinilai belum optimal, sebab kendati air permukaan tersedia, banyak petani kesulitan memperoleh pasokan air akibat saluran sekunder yang rusak, sedimentasi, pintu air yang tidak berfungsi, dan minimnya pemeliharaan.

“Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan ulang manajemen air secara komprehensif dan berbasis data. Infrastruktur irigasi harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan sektor pertanian,” ujar Pendi, saat menyampaikan pandangan fraksi di Rapat Paripurna DPRD Karawang, Rabu (30/9/2026).

Selain mendorong pengaktifan kembali komisi irigasi, penyusunan jadwal tanam terkoordinasi, dan audit terbuka jaringan irigasi sekunder, Fraksi Demokrat juga menyoroti kinerja BUMD serta lembaga keuangan daerah yang dinilai belum berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan terhadap BUMD yang tidak sehat agar tidak terus membebani APBD melalui penyertaan modal,” jelasnya.

Terkait aspek pengelolaan anggaran, Fraksi Demokrat mencatat masih rendahnya serapan belanja pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga triwulan ketiga 2026, yang berpotensi memicu keterlambatan program dan menyisakan sisa anggaran di akhir tahun.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan mitigasi perubahan musim kemarau ke hujan dengan membenahi drainase serta infrastruktur pengendali banjir, memperkuat fungsi pengawasan Inspektorat, memverifikasi ulang data penerima bantuan sosial, memperkuat pelayanan kesehatan dasar puskesmas, serta menjamin transparansi sistem bursa kerja dan pendataan penyalur TKI.

Secara khusus, Pendi memberi perhatian atas perubahan badan hukum PD Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada agar menjadi momentum memperkuat tata kelola secara profesional dan berorientasi pada peningkatan PAD.

“Perubahan badan hukum ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi harus menjadi langkah untuk menghadirkan perusahaan daerah yang profesional, memberikan dividen bagi daerah, membuka lapangan kerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Karawang,” tegasnya.

Pada akhir pandangannya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karawang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan dan rekomendasi tersebut, seraya berharap seluruh program diimplementasikan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. (rls)