Connect with us

Regional

Bupati Ringankan Beban Biaya Siswa Sekolah Negeri, Kemenag Karawang Belum Mampu Imbangi

Published

on

KARAWANG – Kebijakan pro rakyat yang diberlakukan oleh Bupati Karawang, H.Aef Saefulloh, pada seluruh lembaga pendidikan Negeri, sesuai fakta di lapangan tidak mampu untuk diikuti oleh lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kementrian Agama RI.

Seperti diketahui, dengah tujuan untuk meringankan beban biaya sekolah bagi anak -anak selama menjalani pendidikan di sekolah Negeri, Bupati Karawang, H.Aef Saefulloh, memberlakukan kebijakan pada tiap sekolah Negeri agar tidak membebankan biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) pada seluruh pelajar.sekolah Negeri.

Sementara, kebijakan pro rakyat dari Bupati Karawang sebagai terobosan yang berdampak langsung terhadap kemampuan ekonomi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan gratis, diketahui tidak dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat, terutama orang tua murid yang memiliki anak sekolah di Lembaga Pendidikan dibawah naungan Kementrian Agama RI.

Sampai semester pertama tahun 2026, kantor Kementrian Agama RI untuk wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibawah kepemimpinan Kepala Kemenag, H.Sopian, belum secara otomatis diikuti sebagai. kebijakan yang bisa diterapkan pada lembaga pendidikan di bawah naungan Kementrian Agama RI.

Alhasil, belakangan ini ramai dimedia sosial terkait keberatan masyarakat atau orang tua murid di wilayah Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, terhadap kebijakan dari salah satu yayasa pengelola lembaga pendidikan dibawah naungan Kementrian Agama RI yang masih bergantung pada iuran siswa-siswi untuk menutupi biaya operasional kegiatan di sekolah.(red)