Regional
Diduga Cabuli Siswi SMK Saat PKL, Oknum Aparat Desa di Karawang Diringkus Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Oknum aparat Desa di Karawang ditangkap Satreskrim usai diduga mencabuli siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa.
“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 wib, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial AN yang merupakan aparat desa di Kecamatan Purwasari,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, pada Rabu (6/3/2024).
Abdul Jalil mengatakan, tersangka AN ini memcabuli korban di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Untuk kronologisnya, Kamis (26/1/2024) sekitar jam 07.00 WIB di kantor desa diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul korban.
Lanjut Abdul Jalil, berawal korban sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa tersebut. Tersangka berkenalan dengan korban lalu bertukaran nomor telepon. Kemudian tersangka melakukan chatingan dengan korban, kemudian menjemput korban dan membawa ke kantor desa tempat korban PKL.
“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli. Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ungkapnya.
Menurut Abdul Jalil, korban mengadu ke orang tua korban bahwa sudah dicabuli oleh tersangka. Kemudian mengamankan dan penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan ponsel tersangka serta korban. Pihaknya sudah memeriksa saksi, korban dan tersangka.
Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)
You may like

Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall

Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang

Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa

Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
Pos-pos Terbaru
- Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall
- Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang
- Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen







