Regional
Rugikan Negara Rp 14 M, Kejari Karawang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menjebloskan dua tersangka korupsi pupuk bersubsidi ke Lembaga Pemasyarakatan Karawang.
Keduanya masing-masing merupakan mantan GM Pupuk Kujang berinisial TH dan Manager PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS) berinisial T yang punya peran berbeda dalam merugikan negara senilai Rp 14 miliar.
Ketiga tersangka pupuk bersubsidi itu ditahan dalam proses penyidikan. Jaksa penyidik menahannya untuk mempermudah melengkapi berkas sehingga nantinya para tersangka bisa diadili.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Kujang dan PT ATS.
“Malam ini, kami umumkan dua tersangka dalam kasus tipikor penyimpangan pupuk bersubsidi, tersangka pertama inisial TH selaku GM PT Pupuk Kujang tahun 2016 dan H sebagai Manajer PT ATS dengan nilai kerugian negara sebesar 14 Milyar rupiah,” kata Syaifullah saat konferensi pers di kantor Kejari Karawang, Selasa (20/2/2024) malam.
Menurut Syaifullah, motifnya bermula pada 30 November 2016, TH sebagai GM PT Pupuk Kujang menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk resmi, meskipun PT ATS tidak memenuhi persyaratan verifikasi.
Kemudian PT ATS melakukan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebesar 5.930 ton. Penyelidikan yang dimulai pada November 2023 berhasil mengungkap praktik tersebut.
Ia menyatakan bahwa dari kasus tipikor, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset dari para tersangka sedang ditelusuri.
Pihak Kejari Karawang juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, berdasarkan informasi dari ratusan saksi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak Kejari Karawang akan melakukan penahanan selama 20 hari sejak Selasa hingga 10 Maret 2024.
“Bahwa Kejari komitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman menyatakan bahwa Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Pupuk Kujang sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Pupuk Kujang mendukung penuh, upaya segala pihak berwenang termasuk Kejaksaan Negeri Karawang untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
“Adapun tersangka TH, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Pemasaran telah pensiun,” kata Arief. (red)

You may like

Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik

Pastikan Wilayah Penyangga Ibu Kota Kondusif, Kapolresta Karawang Bersama Karo Ops Polda Jabar Pimpin Pengamanan Suporter Bola

Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar

Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Musik, Komunitas, dan Kreativitas Bertemu dalam Satu Ruang

Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik
- Pastikan Wilayah Penyangga Ibu Kota Kondusif, Kapolresta Karawang Bersama Karo Ops Polda Jabar Pimpin Pengamanan Suporter Bola
- Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar
- Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD
- Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas






