Regional
Bupati Karawang Berhentikan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Lebih Cepat
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Tarum Karawang.
Pemberhentian Dewas Perumdam Tirta Tarum Karawang tersebut tercantum pada SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.
Kabar dari pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum itu cukup mengejutkan. Sebab, masa jabatan anggota Dewas berakhir 15 Desember 2023.
Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan oleh bupati Cellica per 16 Agustus 2023, lalu.
Nana mengatakan keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terera pada SK bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020.
“Tidak sesuai di SK. Jika kita melihat SK bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020, disitu tertera jika masa periode Dewas seharusnya akan berakhir pada 5 Desember 2023 mendatang,” Ungkap Nana
Sebagai bentuk protes, anggota Dewas telah mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya.
“Atas dasar ini kami mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban,” kata Nana, Selasa (5/9/2023).
Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri membenarkan pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh bupati tangga 16 Agustus lalu.
Menurutnya, pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
“Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas,” kata Acep.
Acep menjelaskan, alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.
Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.
Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan.
“Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan,” tandasnya. (*)
You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!







