Regional
4.791 Pendaftar PPDB di Jabar Didiskualifikasi Karena Dinilai Curang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sebanyak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Jawa Barat didiskualifikasi karena diduga melakukan kecurangan dengan memalsukan data dalam proses pendaftaran.
“4.791 yang mendaftar dengan cara-cara ilegal seperti KK (Kartu Keluarga), domisili yang disiasati, sudah kita batalkan,” kata Gubenur Jabar Ridwan Kamil, pada Senin (17/7/2023).
Ridwan Kamil menambahkan, langkah pembatalan itu dilakukan oleh Pemprov Jabar sebagai sebagai bentuk sanksi tegas. Proses seleksi yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, dengan sanksi yang dikenakan, PPDB yang dilakukan di Jabar telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pendaftaran PPDB 2023.
“Ini terstruktur, ada tim pengaduan, dan kita sudah membatalkan,” kata dia.
Ia mengatakan, pembatalan pendaftaran peserta PPDB yang dinilai melakukan kecurangan dilakukan guna membuat jera calon peserta didik maupun orang tua calon peserta didik yang mencoba menggunakan cara ilegal untuk masuk ke sekolah negeri pilihan.
Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi ke depannya terkait pelaksanaan PPDB. Evaluasi dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah di tingkat pusat.
“Nanti bersama pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi,” ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat berupaya memastikan kegiatan MPLS tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dilakukan sesuai dengan peraturan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa penolakan pendaftar PPDB antara lain dilakukan karena masalah data dalam dokumen kependudukan, nilai rapor, maupun bukti prestasi.
“Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 (pendaftar) untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin,” kata Wahyu.
Ia mengatakan, pendaftar PPDB yang ditolak, bisa masuk ke sekolah yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

You may like

Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa

Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner

NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!

Dies Natalis ke-12, Rektor dan Jajaran Unsika Ziarah ke Makam Raden Adipati Singaperbangsa
Pos-pos Terbaru
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner






