Connect with us

Regional

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh dan Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap Pelaku pembunuhan yang memutilasi mayat dalam koper merah di Bogor, Jawa Barat. Pelaku tertangkap di Yogyakarta pada Jumat (17/3/2023), setelah dikejar oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengtakan tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper berwarna merah berinisial DA (35) merupakan pasangan sesama jenis atau gay dari korban berinisial R (43). Keduanya telah tinggal seatap selama 4 bulan terakhir.

“Pelaku dan korban tinggal bersama-sama. Empat bulan,” tutur Imam saat merilis pengungkapan kasus mutilasi itu di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3/2023).

Imam menngatakan motif pelaku DA mengabisi korban dengan cara dimutilasi lantaran bertengkar dengan korban, karena korban menolak ketika DA meminta untuk di hand job.

“Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.

“Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pertemuan DA dengan R berawal dari R yang sering menggunakan jasa DA sebagai pengemudi taksi daring.

“Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama-sama,” ujar Iman Imanuddin.

Kemudian, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran. Hal itu berakhir dengan DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Setelah itu, tersangka DA melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

“Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya,” ujar Iman Imanuddin.

Tersangka DA kemudian membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh R dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

“Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan,” tuturnya.

“Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor,” ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com