Regional
Kejati Jabar Amankan Rp 6,5 M dari Korupsi Dana BOS ASN Kemenag Jabar
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan uang senilai Rp 6,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional (BOS) Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kemenag Jabar tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA, yang telah ditahan sejak 21 Oktober 2022. Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
“Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).
Empat tersangka ini melakukan mark up dana untuk Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS senilai Rp 22 miliar.
Dalam kasus tersebut, menurutnya penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Dia pun menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.
“Tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, kami sudah memperkirakan dugaan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar,” kata Asep.
“Perlu kami sampaikan, modus operandi dalam konteks tipikor para tersangka melakukan mark up terhadap kegiatan penggandaan soal ujian dan lembar ujian tryout ujian akhir dan ujian pada madrasah baik nasional, ujian berstandar nasional maupun penilaian akhir tahun dan tengah semester madrasah lingkungan kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,” katanya melanjutkan.
Uang pengembalian kasus korupsi senilai Rp 6,5 miliar itu ditampilkan ke publik sebagai barang bukti dalam kasus ini. Uang tersebut dikembalikan dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) yang berasal dari tiap kabupaten kota.
“Setelah tim bekerja secara maraton dan simultan, pada akhirnya kami mendapatkan penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar tersebut,” ujar Asep.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk uang Rp 6,5 miliar itu dikumpulkan Kejati Jabar dan nantinya akan dikembalikan kepada negara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






