Regional
DPMPTSP Karawang Gelar Kegiatan Sosialisasi OSS RBA
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, menggelar kegiatan sosialisasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau pelayanan perizinan berbasis resiko dan pelaporan realisasi investasi untuk pelaku usaha yang ada di Karawang.
Kordinator Pengawasan dan Pengendalian, DPMPTSP Karawang, Asep Buhori mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha. Sekaligus untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Karawang.
“Kegiatan dilaksanakan sejak hari Senin (22/8/2022) sampai hari Kamis (25/8/2022) dan pesertanya adalah para pelaku usaha yang ada di Karawang,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Dikatakan, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian.
OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS RBA, lanjut Asep, merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.
Dengan sistem OSS RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha untuk mendapat perizinan, sehingga investasi di Karawang terus bertumbuh,” katanya.
Sementara itu, Pembicara dalam kegiatan itu, Subagyo, analis kebijakan ahli muda, DPMPTSP Jawa Barat menyatakan jika, saat ini semua perizinan dipermudah melalui aplikasi OSS RBA. Akan tetapi pelaku usaha juga harus melalsanakan kewajiban dalam berusaha yang harus dipenuhi sesuai kegiatan usahanya.
“Jika ada hak maka ada kewajiban juga, hak pelaku usaha untuk mendapat kemudahan pelayanan perizinan. Tapi kewajibannya harus dipenuhi,” katanya. (adv)

You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






