Regional
Pengetatan Larangan Mudik, Polres Karawang Terjunkan 2.000 Petugas Gabungan
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sat Lantas Polres Karawang mulai memberlakukan penyekatan secara total menjelang pengetatan larangan mudik pada 06-17 Mei 2021.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adiputro mengatakan, sesuai arahan pemerintah pada 06-17 Mei mulai dilakukan penyekatan total.
“Kami fokus ke 15 titik penyekatan total di jalan,” ungkap AKP Rizky saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (04/05/2021).
Dalam pengetatan tersebut, Rizky memastikan tidak akan ada pemudik yang dapat lolos melintasi pos-pos penyekatan yang telah tersedia.
“Insha Allah (tidak akan ada pemudik yang dapat lolos di 15 titik penyekatan yang ada di Karawang, red),” tegasnya.
Lebih lanjut mengatakan, sebanyak 2.000 personel gabungan disebar untuk berjaga disetiap posko penyekatan yang tersebar di Kabupaten Karawang.
“24 Jam pos-pos penyekatan akan di jaga ketat oleh sejumlah personel gabungan,” katanya.
Seperti diketahui, kata Rizky, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442H.
“Surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-05 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik (06 Mei-17 Mei 2021), tetap berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” paparnya.
Sebelumnya, Polres Karawang akan melakukan penyekatan di 15 titik untuk melaksanakan instruksi pemerintah tentang larangan mudik Lebaran 2021. Bagi warga yang melanggar larangan mudik akan diputar balikkan untuk kembali ke daerah asalnya.
“Tidak hanya penyekatan di pintu masuk (perbatasan), di tengah juga kita siapkan second pos, penyekatan cadangan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (26/04/2021).
Rama memastikan petugas yang disiagakan akan mengetatkan penyekatan. Selain yang dikecualikan mudik atau bepergian tak boleh melintas. Itupun harus membawa surat izin dari instansi pemerintah. (adv)
You may like

Bupati : CSR Perusahaan Karawang Capai Rp 58 Miliar

Karawang Raih CNN Indonesia Award 2026

Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan

Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan

Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa

Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
Pos-pos Terbaru
- Bupati : CSR Perusahaan Karawang Capai Rp 58 Miliar
- Karawang Raih CNN Indonesia Award 2026
- Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan
- Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan
- Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa







