Regional
Polisi Sita 4,4 Kilogram Ganja Siap Edar dari Pengedar Narkoba di Karawang
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – KT alias Maung (41) seorang pengedar narkoba jenis ganja berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Selasa (27/04/2021). polisi berhasil menyita 4,4 kilogram ganja kering siap edar.
Kasatres Narkoba Polres Karawang Polda Jabar AKP Aji Setiaji mengatakan, Kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis Ganja.
Pelaku KT alias Maung, ujar AKP Aji Setiaji, ditangkap pada pada Kamis 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jalan Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Karawang, Selasa (27/4/2021).
“Tersangka KT alias Maung warga Dusun Pasir Telaga, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang namun mengontrak di Jalan Kosambi untuk menjalankan bisnis ganja,” ujar AKP Aji.
Petugas kemudian menggeledah kontrakan pelaku KT dan menemukan barang bukti ganja seberat 4,4 kg lebih.
Barang bukti ganja tersebut terdiri atas tiga paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg.
Selain itu, diamankan pula 24 bungkus plastik klip bening. “Total ganja yang diamankan seberat 4,410 kg.
Kemudian disita pula satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” tutur Kasatres Narkoba.
Kata AKP Aji, tersangka KT mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi oleh pelaku BSU yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang. Hasil tes urine tersangka KT positif THC atau ganja,” ucap AKP Aji.
Atas perbuatannnya, tersangka KT alias Maung disangkakan melanggar Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KT terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Sumber: iNewsJabar.id

You may like

Bupati : CSR Perusahaan Karawang Capai Rp 58 Miliar

Karawang Raih CNN Indonesia Award 2026

Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan

Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan

Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa

Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
Pos-pos Terbaru
- Bupati : CSR Perusahaan Karawang Capai Rp 58 Miliar
- Karawang Raih CNN Indonesia Award 2026
- Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan
- Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan
- Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa






