Regional
3 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Rancamanyar Bandung Ditangkap Polisi
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bandung menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku adalah MRA (17), S (16), dan JR (22).
Aksi penganiayaan dan pembacokan terjadi pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 19.15 WIB dan sempat viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penganiayaan dan pembacokan tersebut berawal terjadinya kecelakaan.
“Awalnya peristiwa tersebut adalah ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, lalu berkelahi satu lawan satu, kemudian tersangka MRA ini cerita ketemannya,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).
“Kedua teman pelaku ini mendapat info dari MRA dan langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam,” sambungnya.
Setelah mendatangi korban, seketika mereka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Pengeroyokan terhadap korban inisial A, dibacok di bagian kepala belakang, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke area wajah dan badan. Sehingga korban mengalami luka dan di rawat dirumah sakit,” katanya.
Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri keluar kota.
“Setelah yang para pelaku mengetahui bahwa peristiwanya viral, maka yang bersangkutan kabur keluar kota,” tuturnya.
“Namun polisi terus melakukan pencarian dan ada saatnya lengah, kemudian bisa diidentifikasi oleh penyidik dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kusworo.
Ia menjelaskan salah satu pelaku yang melakukan pembacokan sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.
Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.
“Karena dua dari tiga pelaku ini dibawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa,” tutur Kusworo.
“Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi,” jelas Kusworo.
“Dengan dasar laporan polisi tersebut dan keterangan saksi korban ini yang nantinya akan mengkuatkan langkah-langkah kepolisian untuk bisa melangkah terhadap upaya paksa kepada tersangka,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

You may like

Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang

Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan

Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan

Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!

Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang

Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang







