Regional
2 Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan jaksa terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2022).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” ujarnya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
KoKuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim.
Henry mengatakan pihaknya bersyukur karena majelis hakim memiliki pandangan yang sama dengan penasehat hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengatakan sesuai dengan putusan majelis hakim status anggota kepolisian terhadap kedua terdakwa akan segera dipulihkan dan mereka segera kembali bertugas. Sebelumnya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri dituntut Jaksa enam tahun penjara.
Menurut keterangan polisi, dua anggota FPI tewas dilokasi kejadian dalam baku tembak empat anggota lainnya tewas saat berada di mobil. Petugas melihat kondisi kematian empat korban terakhir Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Bareskrim Polri tetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda lwir Apriadi. Namun, penyidikan terhadap Ipda lwir Apriadi dihentikan karena ia tewas dalam kecelakaan yang lalu. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






