Nasional4 tahun ago
PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Penjelasan Kemenaker
INFOKA.ID – Perusahaan diperbolehkan membayar pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini tertulis dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35...