Regional
45 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Karawang Dalam Sebulan
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 35 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dari 35 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Karawang, sebanyak 45 orang tersangka berhasil ditangkap.
“Sebanyak 35 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 45 orang tersangka yang diketahui memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika di Kabupaten Karawang,” ungkap Rama yang juga didampingi Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiadji beserta jajarannya kepada awak media.
Rama menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam rangka menekan angka kriminalitas di Karawang, utamanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diketahui sangat berbahaya dan dapat merusak mental generasi pemuda bangsa ini.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika yang selama ini, selalu menjadi momok menakutkan bagi lingkungan sekitar akibat bahaya dari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Selain mengamankan 45 orang tersangka pengedar narkotika, pihaknya juga berhasil mengamankan barangbukti berbagai jenis narkotika dari tangan para pelaku tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 230,2 gram siap edar. Dan ganja sebanyak 1.058 gram (1 kilogram lebih 58 gram) siap edar,” jelasnya.
Disebutkan Rama juga, selain narkotika jenis sabu dan ganja, pihaknya berhasil mengamankan ribuan butir Obat Keras Terbatas serta ratusan pil/butir obat-obatan psikotropika yang masuk dalam golongan G.
“OKT Hexymer sebanyak 1.390 butir, OKT Tramadol sebanyak 543 butir, OKT Pil MF sebanyak 705 butir, Psikotropika Trihexpenidil sebanyak 34 butir, Psikotropika Alprazolam sebanyak 28 butir, Pil Dextro sebanyak 490 butir dan Pil Mercy sebanyak 20 butir,” sebut Rama mengungkapkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Rama, beberapa pelaku melancarkan aksinya (mengedarkan narkotika dan obat-obatan, red), di sebuah rumah yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) tim Satres Narkoba Polres Karawang.
“Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang haramnya itu, rata-rata dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian diperjual belikan lagi ke sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang,” terangnya.
Tersangka yang tertangkap tersebut, sambung Rama, mengaku mendapatkan barang bukti OKT dan Psikotropika, dari bandar atau pengedar jumlah besar yang ada di luar wilayah Karawang, yaitu dari Jakarta.
“Latar belakang para pengedar tersebut, mayoritas para buruh harian lepas. Sedangkan sasaran peredarannya adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggalnya pelaku sendiri yang sudah mereka kenal. Tujuannya demi keamanan para pelaku (pengedar narkotika, red) tersebut dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
“Pelaku pengedar OKT, dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara. Sedangkan tersangka pengedar psikotropika, akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, bagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, akan dijerat dengan pasal 112 jo 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun Penjara, dan maksimalnya hukuman mati,” tandas Rama. (adv)

You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






