Connect with us

Regional

Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada

Published

on

KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna terkait persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada, Jumat (23/10/2026).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Karawang Energi Persada, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., yang juga anggota Komisi II DPRD Karawang, mengatakan transformasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam proses pembahasan Raperda, Pansus telah melaksanakan serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan daerah sebagai bahan kajian dan referensi dalam merumuskan kebijakan transformasi badan hukum Petrogas.

“Transformasi Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD, termasuk perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah atau Perseroda,” ujar Anggi, Jumat (23/10/2026).

Perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, meningkatkan daya saing, memperkuat struktur permodalan, serta membuka peluang kerja sama dan investasi yang lebih luas.

Selain itu, keberadaan PT Karawang Energi Persada diharapkan mampu mengoptimalkan peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

“Kabupaten Karawang memiliki posisi strategis sebagai salah satu kawasan industri nasional dengan kebutuhan energi yang terus meningkat. Di sisi lain, potensi sumber daya minyak dan gas bumi menjadi peluang yang dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya.

Dalam konteks tersebut, PT Karawang Energi Persada diharapkan mampu mengambil peran dalam pengembangan kegiatan usaha di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi, baik pada kegiatan hulu maupun hilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD Karawang mendorong agar perusahaan daerah tersebut dapat dikelola secara profesional, memiliki daya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (rls)