Regional
Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara
Published
31 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Kedua tersangka baru tersebut adalah BMY, yang menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022–2025 di Bank Himbara KC Karawang, dan AA yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023 di bank yang sama. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang, setelah sebelumnya
Kejari Karawang menetapkan lima tersangka lain, yakni empat orang dari PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu orang dari Bank Himbara KC Karawang (DPP). Tim penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya. Ia diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit
meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022–2024, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai
Rp73.000.000, yang diterima melalui e wallet.
Sementara itu, AA diduga turut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY. AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022–2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20.000.000, yang diterima secara tunai.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, guna kepentingan penyidikan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair. Sebagai dakwaan
subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua berupa Pasal 605
ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejari Karawang menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).(red)

You may like

Kecipratan Air hingga Kehujanan?Galaxy A57 5G Jadi Solusi dengan Perlindungan IP68

Alfamart dan Sweety Lanjutkan Komitmen Melalui Program Alfamart Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat di Indonesia

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Bupati Ringankan Beban Biaya Siswa Sekolah Negeri, Kemenag Karawang Belum Mampu Imbangi

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejaksaan Negeri Karawang Akhirnya Tahan TersangkaHJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Pos-pos Terbaru
- Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara
- SHARP Perkuat Hubungan dengan Pelanggan melalui Inovasi, Pengalaman, dan Layanan
- Kecipratan Air hingga Kehujanan?Galaxy A57 5G Jadi Solusi dengan Perlindungan IP68
- Alfamart dan Sweety Lanjutkan Komitmen Melalui Program Alfamart Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat di Indonesia
- Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa






