Connect with us

Regional

Polisi Berhasil Ringkus Para Pelaku Curanmor Usai Jual Motor Hasil Curian ke Forum Jual Beli

Published

on

KARAWANG – Unit Reskrim Polsek Kotabaru Polres Karawang berhasil meringkus 3 pelaku curanmor dan penadahnya kurang dari 2×24 jam usai korban laporan ke Mapolsek Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat korban bernama Yosep Saputra tengah mencari motor second usai membuat laporan kehilangan motor di Polsek.

“Paska menerima laporan dari korban, unit Reskrim langsung bergerak dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti informasi dari korban soal sepeda motor yg mirip dan dijual di media sosial,” kata Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Amud Setiabudi dan Kasi Humas, Ipda Kusmayadi, Selasa (6/2/2024).

Lanjut Suherlan, hasil tindak lanjut temuan tersebut, petugas berhasil mengamankan Anang (24), seorang pemuda asal Kampung Bojong Girang, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, setelah menjual motor hasil curian di media sosial (medsos).

Kebetulan motor hasil curian, ditemukan oleh Yosep Saputra (korban) warga Perum Pondok Mekar Indah, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru sendiri yang kemudian berpura-pura menjadi pembeli.

AN diciduk Polsek Kotabaru di rumahnya Kampung Bojong Girang, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Pengangkapan AN ini bermula ketika korban kehilangan motor saat pulang berdagang dan diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung, Rabu (24/1/2024).

“Korban melapor ke Polsek Kotabaru. Dua hari kemudian korban berencana akan membeli motor di media sosial, namun malah menemukan motor yang hilang tengah diposting di facebook oleh orang tak dikenal,” katanya.

Suherlan mengatakan, kemudian korban mendatangi Polsek Kotabaru dan melaporkan atas adanya postingan tersebut. Selanjutnya anggota reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut.

Pihaknya mendatangi alamat rumah penjual setelah sampai di lokasi kemudian anggota reskrim melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.

“Kita cek motor, benar kendaraan tersebut milik korban yang telah hilang. Kami mengamankan penjual AG ke Polsek Kotabaru untuk di mintai keterangan. Setelah di lakukan pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan sepeda motor dari NN. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap NN.

Lanjut Suherlan, kedua tersangka kemudian mengamankan ke Polsek Kotabaru untuk di mintai keterangan. NN mengaku dapat motor tersebut dari AN dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan kunci leter T dan satu unit motor.

“Tersangka AN kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan tersangka AG dan NN dikenai pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red)