Regional
KPU Kota Bekasi: Peserta Pemilu Belum Waktunya Kampanye di Media Massa
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengingatkan peserta pemilu tidak berkampanye menggunakan media massa baik cetak maupun elektronik di luar ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna merespons pelanggaran ketentuan tersebut oleh sejumlah peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat perihal pelanggaran tersebut.
Berbekal aduan itu, KPU lantas melayangkan teguran kepada peserta pemilu dalam hal ini calon anggota legisalif (caleg) yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Kampanye menggunakan media cetak atau elektronik belum dibolehkan. Makanya KPU langsung melayangkan teguran kepada caleg yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut,” kata Ali Syaifa, di sela-sela kegiatan rapat koordinasi penyelenggara pemilu bersama stakeholder di Bekasi, Senin (4/12/2023).
Dijelaskan Ali, pada dasarnya tidak ada larangan bagi peserta pemilu berkampanye lewat media massa. Hanya saja yang bersangkutan harus mengikuti jadwal atau tahapan yang telah ditentukan.
Sesuai ketentuan, jadwal kampanye media massa dimulai pada 21 Januari 2024 dengan batas waktu 21 hari. Di luar jadwal tersebut kampanye lewat media massa dianggap melanggar aturan.
“Tidak ada larangan namun waktunya sudah ditetntukan. Nanti kalau sudah masuk waktu silahkan kampanye lewat media cetak atau elektronik,” kata dia.
Dengan temua tersebut, ia berharap tidak lagi ada bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Pihaknya juga menegaskan agar peserta pemilu benar-benar taat terhadap aturan.
“Mari kita jaga pemilu ini dengan taat kepada aturan. Jangan sampai pemilu dicederai dengan pelanggaran,” ujarnya mengakhiri.(*)

You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






