Regional
Belasan Bandar Narkoba dan Obat Terlarang di Cianjur Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Cianjur berhasil menangkap 19 tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang berbagai jenis selama bulan Juni 2023.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan Hermawan, mengatakan belasan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Tercatat selama bulan Juni 2023 yang sudah kami tangani dengan 19 tersangka yang berhasil diamankan, mereka mengedarkan narkotika berbagai jenis seperti sabu dan obat-obatan terlarang terbatas,” ujar Aszhari, Jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan 32 gram sabu.
Aszhari menjelaskan, berbagai modus untuk mengelabui petugas dilakukan tersangka mulai dari pemesanan online, hingga menyimpan barang haram tersebut di satu titik sesuai kesepakatan dengan pembeli, sehingga tidak ada tatap muka antara pengedar dan pemakai.
Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan belasan tersangka pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di sejumlah tempat di Cianjur beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang terbatas.
“Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (*)
You may like

Porprov Jabar, Sekda Lepas Kontingen Sepakbola Putri Karawang

Pemkab Karawang Buka Beasiswa Karawang Cerdas 2026

Bupati : Pemuda Adalah Aktor dan Penggerak Perubahan Bangsa

Wabup Maslani Pimpin Apel Siaga Bencana 2026

Bupati : CSR Perusahaan Karawang Capai Rp 58 Miliar

Karawang Raih CNN Indonesia Award 2026
Pos-pos Terbaru







