Connect with us

Regional

8 Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Telah Diselesaikan Bawaslu Karawang

Published

on

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu sebanyak 8 laporan, dengan mayoritas hasil Tidak Memenuhi Unsur.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengungkapkan, terkait laporan yang telah diterima, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 8 dugaan pelanggaran yang dilaporkan berbagai pihak. Dan sudah ditangani sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor IX tahun 2024.

“Terbaru kita menyelesaikan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Labanjaya yang tersebar ada di dalam video. Dalam hal ini Bawaslu, dari Gakumdu pada Hari Sabtu (19/10/2024) lalu sudah mendatangi kerumah, namun yang bersangkutan tidak ada karena sedang melakukan ziarah ke Jawa Tengah,” ujar Ade, Senin (21/10/2024).

Diungkapkan Ade, pihaknya juga mengundang beberapa pihak sebagai saksi untuk melengkapi pelaporan dugaan pelanggaran di Desa Labanjaya. Namun semuanya tidak ada, lantaran sedang melakukan aktivitas. Bahkan Bawaslu dan Gakkumdu juga mendatangi Kantor Kecamatan Pedes dalam upaya memenuhi keterangan para saksi seraya mencari kelengkapan atas laporan yang dilakukan Pengacara Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1.

“Kita memutuskan, karena batas waktu itu tidak memenuhi unsur, karena saksi tidak melihat dengan fakta tapi hanya mendengarkan dari vidio. Karena orang tidak ada yang bersaksi, kami melakukan proses sesuai dengan aturan, karena unsur harus terpenuhi, ketika unsur tidak terpenuhi karena melebihi batas waktu, maka tidak memenuhi unsur,” terangnya.

“Pemeriksaan juga dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan, sama dengan kasus lainnya, karena para pihak saksi semua tidak mau bersaksi, maka tidak memenuhi unsur. Kita sudah melaksanakan pemeriksan pelanggaran sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Ade menambahkan, dalam Peraturan Bawaslu nomor IX tahun 2024, batas waktu pelaporan adalah 7 hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran. Temuan dilaporkan ke Kantor Bawaslu, pada jam operasional dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

“Sebagai contoh, ketika temuan dugaan pelanggaran terjadi di tanggal 2, maka batas akhir pelaporan adalah tanggal 9. Setelah menerima laporan, maka Bawaslu melakukan kajian pelaporan, dalam kajian awal ketika syarat formil dan materil kurang lengkap, maka pelapor kembali diberi waktu untuk memenuhi unsur pelaporan paling lambat dua hari,” jelasnya.

Masih Ade menambahkan, setelah unsur terpenuhi, Bawaslu akan melakukan Rapat Pleno Tingkat Pimpinan tentang temuan dugaan pelanggaran. Tindaklanjut adalah mengundang para saksi untuk diminta keterangan, karena saksi harus dibawa pelapor minimal dua orang. Dan saksi yang dimaksud, tidak hanya yang melihat video, tapi yang ada di lokasi, melihat dan mendengarkan secara langsung.

“Apabila saksi tidak datang memenuhi undangan sebanyak dua kali, maka Bawaslu akan mendatangi ke rumahnya, apabila saksi tidak mau bersaksi maka kita tidak bisa memaksakan. Bawaslu sudah melakukan secara teknis sesuai tahapan, jadi pelapor harus melengkapi laporan secara formil dan materil, jangan hanya melapor, ini yang harus dilakukan pelapor,” tandasnya.

Berikut 8 pelaporan dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan penelusuran dan telah mendapatkan hasil. Seperti yang terpampang di papan pengumuman Kantor Bawaslu Karawang:

  1. Nama Pelapor: Bayu Baptistuta Ginting. Terlapor a.n. H. Lasmi Ningrum. Nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/13.19/IX/2024. Status laporan tidak terbukti, bahwa terlapor tidak terbukti melanggar netralitas ASN.
  2. Nama Pelapor: Ahmad Saepudin Jarkasih. Terlapor a.n. Aep Saepuloh Bupati Karawang. Nomor laporan: 002/Reg/13.19/IX/2024. Status laporan tidak ditindaklanjuti, laporan tidak terbukti pelanggaran pemilihan.
  3. Nama Pelapor: Puga Hilal Baihaqi. Terlapor a.n. Saan Mustofa dan H. Maslani. Nomor laporan: 003/Reg/LP/PB/13.19/X/2024. Status laporan dihentikan, laporan yang dilaporkan tidak memenuhi syarat materil yang dilaporkan.
  4. Nama Pelapor: Romadhon. Terlapor a.n. Hj. Vida Aep Saepuloh. Nomor laporan: 004/Reg/LP/PB/13.19/X/2024. Status laporan dihentikan, laporan tidak memenuhi syarat formil pelaporan.
  5. Nama Pelapor: Andika Kharisma. Terlapor a.n. Munjid Faisal Kepala Desa Labanjaya. Nomor laporan: 005/Reg/LP/PB/13.19/X/2024. Status laporan dihentikan, laporan tidak terbukti pelanggaran pemilihan.
  6. Nama Pelapor: Darus Hayina Umami. Terlapor a.n. Saan Mustopa, Dian Fahrud Jaman dan H. Maslani. Nomor Laporan: 006/Reg/LP/PB/13.19/X/2024. Status laporan dihentikan, laporan tidak memenuhi syarat formil pelaporan.
  7. Nama Pelapor: Nendra Adriana. Terlapor a.n. Sumarlan. Nomor Laporan: 007/Reg/LP/PB/13.19/X/2024. Status laporan dihentikan, laporan tidak memenuhi syarat materil pelaporan.
  8. Nama Pelapor: Puga Hilal Baihaqi. Terlapor a.n. H. Yani Utari Indriani. Nomor Laporan: 008/Reg/LP/PB/13.19/X/2024. Status laporan dihentikan, laporan tidak memenuhi syarat materil pelaporan. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement