Connect with us

Regional

Polisi Amankan Pelaku Pemalakan dan Penganiayaan Seorang Pedagang Angkringan di Karawang

Published

on

KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemalakan dan penganiayaan Kepada Pedagang Angkringan Yang Viral Di Media Sosial. Selasa (3/12).

Pelaku, yang berinisial WH (36) dan AP (51), diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin tanggal 02 Desember 2024, sekitar pukul 22.45 Wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya melakukan Penganiayaan terhadap korban.

” Ketika pelapor sedang berjualan angkringan diJl Raya Galuh mas Telukjambe timur, tiba-tiba datang pelaku meminta makanan kepada pelapor yang sedang berjualan diTKP, karena menunggu lama, tiba-tiba pelaku langsung memukuli pelapor dengan tangan kosong. Ungkapnya.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami Luka sobek pada kepala bagian kiri, dan memar di bagian pipi sebelah kiri, terang Kasi.

Dikatakan, usai kejadian tersebut selanjutnya korban melapor ke Polsek Telukjambe timur, yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek AKP Iis PN melalui Ipda Darwin Hutasoit bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya Disebuah Warung Alamat Jalan Arteri Galuh Mas Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk pemalakan dan penganiayaan, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

” Dan bagi warga masyarakat, untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan serupa. Tutupnya.(adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement