Connect with us

Nasional

PPKM Berakhir Hari Ini, Skala Mikro Berlaku Besok

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona. Sebelumnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berjalan hampir sebulan berakhir hari ini, Senin (8/2). Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan PPKM Skala Mikro mulai Selasa (9/2).

Adapun dalam mekanisme PPKM Skala Mikro, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan pemerintah bakal fokus membentuk posko-posko hingga tingkat desa untuk mendampingi puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.

“Berdasarkan keputusan dari presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM Skala Mikro,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (8/2/2021).

Alex mengatakan selama ini pengawasan kepada pasien Covid-19 yang diisolasi masih minim. Ia berharap pengawasan kepada pasien isolasi mandiri menjadi lebih ketat karena terdapat posko di tingkat desa selama PPKM Skala Mikro.

Selain itu, kata Alex, beban keterisian rumah sakit juga bisa berkurang. Menurutnya, perawatan pasien Covid-19 mulai di puskesmas, dapat meminimalkan perburukan gejala yang dialami warga terpapar Covid-19.

“Artinya mereka ke RS dalam keadaan fase 2, [sedang] fase 3 [berat]. Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita supaya bagaimana bersih-bersih di hulu. Hulu itu adalah wilayah, berbasis desa. Berbasis puskesmas,” ujarnya.

Wacana PPKM mikro sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin (1/2) lalu. Ia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pembatasan mobilitas diubah menjadi lebih mikro atau dipersempit cakupannya.

PPKM Jawa-Bali sudah diterapkan sejak 11-25 Januari 2021 dan kembali diperpanjang hingga 8 Februari. Namun, Jokowi menilai PPKM tidak efektif melandaikan kasus Covid-19 di tanah air. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement