Nasional
Hari Ini, Dirut BPJS Dipanggil Terkait Kebocoran 279 Juta Data Pribadi
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (23/5/2021), mengatakan, dirinya telah memerintah Dirtipidsiber untuk melidik dugaan kebocoran data WNI tersebut.
“Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut,” ungkap Agus, dikutip dari Antara.
Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik) sebagai dasar hukum anggotanya melaksanakan tugas di lapangan.
Selain itu, lanjut Agus, upaya penelusuri kebocoran data pribadi WNI tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri.
“Saat ini dari Kominfo, Kependudukan dan BPJS sedang mendalami hal kebocoran tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan akan meminta klarifikasi Direktur BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut.
“Saya panggil klarifikasi Senin (24/5) Dirut BPJS Kesehatan,” kata Slamet. (*)
Sumber: Antara
You may like
Waspada Titik Rawan Kecelakaan Pada Arus Balik Lebaran 2024
199 Kecelakaan Terjadi pada Saat Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia
Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 4-16 April 2024
Pemerintah Berikan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan TNI-Polri
Polisi Prediksikan Ada 136,7 Juta Pemudik pada Mudik Lebaran 2024
Pos-pos Terbaru
- Standby 24 Jam Layani Pewarta Dapatkan Informasi Selama Operasi Ketupat 2024, Ipda Kusmayadi Dikenal Ramah dan Humble
- Tiang Listrik di Karawang Barat, Berkarat dan Miring, Pemilik Rumah Khawatir Roboh
- Muspika Rengasdengklok Gelar Apel Kesadaran Nasional Digelar di Depan Kantor Kecamatan
- Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Karawang Gelar Donor Darah
- Pemerintah Bakal Atur Masa Transisi Perubahan Permendag 36/2023