Nasional
Fatwa MUI: Shalat Jumat Tak Bisa Digelar Secara Virtual
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa Shalat Jumat tak bisa digelar secara virtual saat masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual.
“Fatwa MUI menyatakan Shalat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.
Jaidi menjelaskan bahwa tata cara ibadah Salat Jumat sama seperti melaksanakan ibadah Haji. Sebab, keduanya sama-sama diatur dengan rigid dan jelas dalam Islam mengenai tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.
Melihat hal tersebut, Ia mengaku heran ada pihak-pihak yang menggelar Salat Jumat atau penawaran ibadah haji secara virtual belakangan ini.
“Lah bagaimana kalau haji virtual? Bayarnya Rp175 ribu, ini apa-apaan ini. Ini istilahnya tuntunan atau mengolok-olok kepada ulama? Jelas sesuatu dengan akal sehat enggak masuk akal,” kata dia.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual menjelaskan bahwa Salat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah.
Sementara itu, penyelenggaraan Salat Jumat secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah.
Fatwa itu juga mengatur apabila seseorang ada uzur syar’i atau tidak memungkinkan melaksanakan salat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan salat Zuhur. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
You may like
MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel
MUI Akan Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun
MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun
MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama
Menag Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI
Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Meninggal Dunia di Lokasi
Pos-pos Terbaru
- Gunakan Dana Desa, Gedung Serba Guna Royalis di Rangdumulya Karawang Resmi Dibangun
- bank bjb Hidupkan Tradisi Haji Geyot Untuk Meriahkan Ramadan dan Menjelang Buka Puasa
- KPP Desak Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi GPTV Diskominfo
- Kemendikbudristek Resmi Terapkan Kurikulum Merdeka Secara Nasional
- Hubungan Bagnaia dan Marc Marquez Memanas?