Connect with us

Nasional

29 Perusahaan Digugat KLHK, Penyebab Mencemari dan Rusak Lingkungan

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menggugat 29 perusahaan karena diduga mencemari dan merusak lingkungan.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo merinci total pembayaran kerugian lingkungan yang disetor ke kas negara mencapai Rp128 miliar.

“Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun,” kata Jasmin Ragil melalui keterangan resmi, Jumat (29/1).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Jasmin Ragil mengungkapkan, kasus terbaru yang dirampungkan adalah gugatan ke PT Rambang Agro Jaya (RAJ). Perusahaan itu dituntut membayar ganti rugi total Rp137,5 miliar lantaran diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas 500 hektare di areal konsesi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Rinciannya, PT RAJ digugat membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77,5 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar. Gugatan ini dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/1).

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak pada kesehatan masyarakat, ekonomi dan kerusakan ekosistem. Sehingga, tindakan tegas dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi dalang karhutla.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” tutur Rasio Ridho.

Namun begitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan ada sejumlah proses hukum terhadap korporasi perusak lingkungan yang justru belum ditindaklanjuti.

Lembaga pendampingan hukum itu mencatat setidaknya tiga kasus lingkungan oleh korporasi yang belum dieksekusi, meskipun sudah diputus oleh majelis hakim atau sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Jumlah tersebut menurut Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary, hanya sebagian kecil dari rentetan kasus yang belum selesai ditelusuri.

“Memang beberapa perusahaan pernah digugat KLHK. Tapi tidak semuanya sukses. Dan ini beberapa kasus yang belum dieksekusi sampai sekarang, meskipun mereka seharusnya bayar ganti rugi,” tutur Rahma Mary melalui siaran langsung Youtube Bersihkan Indonesia.

Kasus tersebut di antaranya menjerat PT Jatim Jaya Perkasa yang diminta membayar ganti rugi Rp491 miliar karena kebakaran lahan, PT Merbau Pelalawan Lestari didenda Rp16,2 triliun karena pembalakan kayu hutan secara liar, dan PT National Sago Prima diminta membayar ganti rugi hingga Rp1 triliun karena kebakaran lahan.

Ketiga putusan itu termuat di antaranya dalam putusan bernomor 108/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR dan 727/Pdt/2016/PT.DKI (PT Jatim Jaya Perkasa), 157/Pdt.G/2013/PN.Pbr dan 79/PDT/2014/PTR dan 460K/Pdt/2016 (PT Merbau Pelalawan Lestari), dan 591/Pdt.G-LH/2015/PN.JKT.Sel dan 540/Pdt/2017/PT.DKI dan 3067.K/Pdt/2018 (PT National Sago Prima).

Sementara tindak lanjut eksekusi hukuman korporasi perusak lingkungan tak kunjung jelas, menurut Rahma, intimidasi justru menyasar warga setempat atas tudingan serupa.

“Justru kriminalisasi diterima masyarakat yang dianggap merusak hutan. Mereka yang ambil satu, dua batang pohon untuk kayu bakar itu dihukum oleh UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan),” tambah Rahma.

Terdapat setidaknya 48 warga yang terjerat kasus hukum karena diduga merusak lingkungan menurut catatan YLBHI. Perkara ini tersebar dari Sukabumi, Jawa Barat sampai ke Riau. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement