Connect with us

Nasional

Mulai 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah berencana memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Rencananya, mulai tahun depan pembelian LPG 3 kg mesti menunjukkan KTP secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini dilakukan sebagai tahap menuju distribusi subsidi tertutup, sehingga subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak.

“Itu menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak,” katanya, Minggu (25/12/2022).

Ia mengkonfirmasi, ke depan subsidi LPG 3 kg dilakukan secara tertutup. Dia menerangkan, data pembeli LPG 3 kg selanjutnya akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Iya (secara tertutup), dengan menyerahkan KTP, kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin,” ujarnya.

Erika mengatakan untuk pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan dilakukan secara serentak, akan dilakukan secara bertahap.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembeli cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data. Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembatasan.

Ia menjelaskan, kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP untuk mencocokkan data konsumen ke dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya data konsumen akan diinput langsung ke website Subsidi Tepat milik Pertamina.

“Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, ia beli, silakan, nggak ada masalah. Kalau nggak ada, kita akan update gitu, sehingga tidak ada pembatasan, saat ini juga tidak ada,” katanya, Jumat (23/12/2022).

Irto memastikan, penerapan aturan pembelian LPG 3 kg dengan KTP tidak menyulitkan masyarakat. Nantinya, pelanggan LPG 3 kg cukup menunjukkan KTP tanpa perlu mengunduh aplikasi ataupun Kode QR.

“Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya. Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code,” jelas Irto.

Bagi masyarakat, yang sudah terdaftar dalam P3KE dapat langsung membeli LPG 3 Kg tanpa perlu menunjukkan KTP. Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar diwajibkan untuk menunjukkan KTP.

“Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa beli seperti biasa,” ucap Irto.

Sebagai informasi, uji coba ini akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Menurut Irto, saat ini progresnya masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dan P3KE.

Menurutnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Dari uji coba tersebut diketahui, rata-rata sebagian besar masyarakat membeli 1 hingga 4 tabung LPG 3 kg per bulan.

“Kita kan uji coba sekarang nih 5 kecamatan kita akan roll out dulu ke daerah lain, nanti kita akan evaluasi jangan langsung lah, nanti masyarakat juga bingung,” ujarnya.

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah ingin agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Agar tepat sasaran, kata dia, perlu data yang valid. Arifin mengatakan, data tersebut saat ini tengah disiapkan oleh penyalur.

“Yang jelas gini, kalau penyaluran itu kan kita maunya tepat sasaran. Untuk supaya tepat sasaran datanya harus valid, harus lengkap, dan kemudian instrumennya kita apa, data dari mana termasuk juga KTP-nya ini disiapkan sama penyalur. Nanti detailnya tanya sama penyalur,” katanya, Jumat (23/12/2022).

Arifin tak menjelaskan secara detil perubahan skema tersebut. Namun, dia bilang, penyaluran subsidi mesti tepat sasaran agar tidak ada kebocoran anggaran. “Kita harus makin bagus, makin tepat, akurat kalau nggak bolongnya banyak dan bolongnya nggak tanggung-tanggung,” katanya.

Diketahui, Rencana untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Dalam dokumen KEM PPKF disebutkan, perubahan skema ini dilakukan menimbang tren kenaikan volume konsumsi LPG 3 kg dan semakin besarnya beban fiskal.

“Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga),” tulis dokumen tersebut.

Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).
“Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” lanjutnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement