Connect with us

Regional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemeran Video Seks Kebaya Merah Sudah Buat 92 Konten Dalam Setahun

Published

on

INFOKA.ID – Dua pemeran video Kebaya Merah, ACS dan AH ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi akibat video pornonya yang tersebar di media sosial.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pasangan itu mengaku membuat video mesum atas pesanan seseorang di Twitter.

Ia mengatakan, sang pemesan meminta konten porno dengan tema resepsionis hotel dan tamunya.

“Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter,” ujar Farman dikutip DetikJatim, Selasa (8/11/2022).

Ia mengatakan, kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun di twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.

“Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” ujar Farman.

ACS dan AH mengaku, video tersebut dihargai pemesan Rp 750 ribu. Untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan smartphone. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” ujar Farman.

Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH. “Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” ujar Farman.

ACS dan AH juga mengaku sudah buat sebanyak 92 video porno dalam setahun atau sepanjang 2022.

“Telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, 92 video porno tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber