Connect with us

Regional

UMK Cianjur 2021 Naik 6,51 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur, Jawa Barat untuk 2021 akhirnya naik. UMK yang semula Rp 2.534.789 naik menjadi Rp 2.699.814.

Kenaikan itu dipertegas dengan keluarnya surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.809-Yanbangsos/2029 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2029 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Bara Ridwan Kamil pada 11 Desember 2020 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Cianjur Aries Heriansyah, mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, UMK Cianjur 2021 naik Rp 165.025 atau 6,51 persen dari UMK tahun lalu.

“Sudah diputuskan, ada kenaikan sebesar Rp 165.025. Dari yang sebelumnya Rp 2.534.789 menjadi Rp 2.699.814,” ujar Aries, Senin (14/12/2020), dikutip dari Detikcom.

Menurutnya UMK yang baru mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Perusahaan yang memang belum sanggup untuk menaikkan upah, bisa mengajukan penangguhan.

“Sudah kami sebarkan ke perusahaan melalui pesan whatsapp. Tapi secara resminya nanti akan dikirim surat edaran. Berlakunya per 1 Januari 2021. Bisa mengajukan penangguhan, tapi sampai saat ini belum ada yang berkomunikasi untuk ajukan penangguhan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Buruh Cianjur Hendra Malik, mengatakan kenaikan upah sudah sesuai dengan tuntutan terakhir dari buruh Cianjur, yakni UMK 2021 naik 6,51 persen.

Menurutnya serikat buruh akan mengawal implementasi UMK pada 2021.

“Jika ada perusahaan yang memang tidak menjalankan, kami siap untuk mengawal akan segera ikut menaikan upah,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, perlu ada pengawalan pada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebab di Cianjur, perusahaan yang menganggap penangguhan berarti tidak perlu menjalankan UMK yang baru selama masa penangguhan.

“Seharusnya penangguhan itu nantinya tetap dibayarkan. Jadi dikumulatifkan kekurangannya. Tapi banyak yang tidak dibayar. Makanya perlu untuk dikawal juga,” tuturnya.

Dia berharap kenaikan upah bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di Cianjur. “Semoga di masa pandemi ini bisa sedikit menaikkan kesejahteraan dengan adanya kenaikan UMK 2021,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa memprotes keputusan UMK 2021 yang tidak naik.

Namun setelah didemo, Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya mengeluarkan permohonan revisi UMK 2021 ke Pemprov Jawa Barat dengan mengusulkan kenaikan di angka 6,51 persen. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement