Connect with us

Regional

Temuan Obat Kedaluwarsa Rp 1,2 M di RSUD Indramayu, Ini Kata Dinkes

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu mengakui adanya temuan obat kedaluwarsa di RSUD Indramayu.

Temuan itu didapat dari laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Indramayu dalam sidak yang dilakukan Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengatakan, sidak tersebut sengaja dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional.

Selain itu, Bupati juga ingin melakukan pembenahan di RSUD Indramayu mengingat banyaknya masukan dari masyarakat soal pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Dari sidak kemarin memang ditemukan (obat kedaluwarsa), tapi kita tidak melihat langsung fisiknya. Tetapi kita melihat data laporan yang disajikan keuangan memang ditemukan obat kedaluwarsa yang tertulis senilai Rp 1,2 miliar,” ujar Deden dilansir dari TribunJabar.id, Jumat (9/4/2021).

Deden Bonni Koswara menyampaikan, berdasarkan pengakuan rumah sakit, obat itu dibeli saat masih layak atau belum kedaluwarsa.

Hanya saja, pihak rumah sakit tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) terkait pelaksanaan opname keluar-masuknya obat sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi.

Seharusnya, karena sudah mendekat masa kedaluwarsa, pihak rumah sakit seharusnya melakukan return atau pengembalian kepada distributor.

Akan tetapi, regulasi itu tidak dilakukan pihak rumah sakit, hingga akhirnya menjadi temuan.

“Kami tidak melihat pengadaan tahun berapa tapi yang disampaikan (pihak rumah sakit) ada yang tahun 2019 dan 2020,” ujar dia.

Dalam hal ini, Dinkes Kabupaten Indramayu turut menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Ke depan, Deden mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

“Obat yang kedaluwarsa itu seluruh jenis obat, jadi obat yang ada di farmasi. Setelah kejadian ini kami sesuai tupoksinya akan melakukan pembinaan kepada rumah sakit,” ujarnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement