Connect with us

Regional

LBH Cakra Bidik Dugaan Pungli Uang BAST Ganti Rugi Oil Spill Pertamina Pada Ribuan Warga Pesisir

Published

on

KARAWANG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cakra Institute, Hilman Tamimi SH, mengaku telah lama mengendus adanya praktek dugaan pungutan liar dalam proses penyaluran uang kompensasi ganti rugi ceceran oil spill yang diberikan oleh Perusahaan Pertamina pada ribuan masyarakat terdampak di salah satu wilayah desa di pesisir pantai utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bahkan, menurut Hilman kecurigaan mulai beralasan ketika muncul sebuah laporan dan informasi via WhatsApp berisi keterangan resmi dari perwakilan Perusahaan pertamina yang terusik oleh pengaduan dari sejumlah masyarakat terdampak ceceran oil spil yang menerima uang kompensasi ganti rugi.

“Kami dari LBH Cakra sudah lama mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian berkas Berita Acara Serah Terima (BAST) uang kompensasi antara ke dua belah pihak, yakni dari perusahaan Pertamina bagi masyarakat terdampak ceceran oli spill yang dilaksanakan secara kolektif pada waktu itu. Pada saat itu, memang kami sempat mendengar desas desus yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat soal Perusahaan pertamina disebut -sebut mengenakan biaya untuk pembuatan berkas berita acara serah terima (BAST) penyaluran uang kompensasi ganti rugi yang dibagikan pada tiap maayarakat terdampak oil spill. Pada waktu itu, Menurut kami, rumor yang ramai dilapangan sangat tidak masuk diakal,” jelas Hilman ketika ditemui usai peresmian Kantor LBH Cakra, Kamis (27/5/2021).

Sambung Hilman, kecurigaan sedikit demi sedikit mulai menemukan beberapa petunjuk untuk dapat mengetahui prihal kebenaran yang sedang terjadi di lapangan, sehingga pada saat itu ramai diperbincangkan oleh ribuan masyarakat terdampak ceceran oil spill justru menyudutkan pada pihak Perusahaan Pertamina yang diketahui merupakan sumber dana yang melakukan pembayaran uang kompensasi ganti rugi bagi korban terdampak.

Diantaranya, lanjut hilman, keterangan resmi berisi pernyataan tertulis dari perwakilan perusahaan Pertamina yang dikirim pada LBH Cakra Institute melalui sambungan seluler soal adahya biaya pembuatan berkas berita acara oleh Perusahaan pertamina dinyatakan tidak benar.

“Selang beberapa waktu semenjak pembayaran kompensasi sudah disalurkan, kemudian mulai ramai di lapangan setelah pembagian berkas berita acara serah terima uang ganti rugi sudah dibagikan oleh aparatur Pemerintah desa. Kami dari LBH Cakra Institute mulai mendapat kiriman chat dari perwakilan Perusahaan Pertamina soal pengaduan warga korban terdampak yang diminta biaya pembuatan berkas serah terima uang kompensasi ganti rugi yang sudab ditanda tangani oleh masing-masing penerima. Disini kami mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum memanfaatkan situasi bencana di pesisir pantai utara Kabupaten Karawang. Kami akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dan juga kejaksaan untuk bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus mengungkap siapa yang menerima keuntungan dari tindakan yang diduga termasuk sebagai aksi pungutan ilegal,” jelasnya. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement