Regional
Kadin Karawang: Seluruh Perusahaan Harus Bayar THR Sebelum Lebaran
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar seluruh perusahaan yang ada di Karawang menyelesaikan kewajiban membayar THR sebelum Lebaran.
“Pihak perusahaan wajib membayarkan THR (tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Karawang Fadludin Damanhuri, dilansir dari Antaranews.com, Minggu (9/5/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR karyawannya.
“Pemerintah sudah lama menyampaikan tentang kewajiban membayarkan THR itu. Ketentuannya juga sudah ditetapkan. Jadi itu harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan,” katanya.
Ditanya lebih lanjut, Fadludin mengaku menerima laporan adanya perusahaan yang menunda atau menangguhkan pembayaran THR.
“Sampai sekarang belum ada laporan tentang penangguhan atau penundaan pembayaran THR. Jaid kami mengapresiasi bagi perusahaan yang patuh dengan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri telah membuka layanan pengaduan THR untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.
“Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker,” kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Asip Suhendar.
Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.
“Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata dia soal THR itu. (*)
Sumber: Antaranews.com
You may like
Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Gary Gagarin Laporkan Kades Walahar ke Kejati Jabar
Babak Baru Soal Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok, Ketum GMBI Beberkan Dugaan Gratifikasi Stik Golf
Sebanyak 1.519 PPPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Karawang
Kasus Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Indogrosir Karawang, Askun Kritik Disnakertrans dan APH
Ada Temuan SPBU Nakal di Karawang, Bupati Terjun Langsung Cek SPBU Sepanjang Jalur Pantura di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Presiden Jokowi Imbau Perantau Mudik Lebih Awal
- Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
- Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
- Manchester City vs Arsenal, Penentuan Gelar Juara
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU