Regional
Jawa Barat Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 31 Mei 2021
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (17/5).
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19,” kata Daud dalam keterangannya, Minggu (23/5).
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara proporsional berlangsung. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi,” ujarnya.
“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19,” tambah Daud.
Daud optimis, jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan bersamaan.
Daud pun meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum beraktivitas di luar rumah, seperti rutin mengecek suhu tubuh. Jika suhu tubuh tinggi dan kondisi badan tidak enak, masyarakat harus memeriksakan kesehatan dan diam di rumah.
“Mari sayangi diri sendiri dengan rutin mengecek kondisi tubuh. Dengan begitu, kita juga akan melindungi keluarga, orang-orang, dan masyarakat di lingkungan kita,” katanya. (*)
You may like
Bupati Karawang Serahkan Langsung LKPD Unaudited TA 2023 Ke BPK Jawa Barat
Pemprov Jabar Percepat Perbaikan Jalur Mudik di Karawang
Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1445 H, Berikut Besarannya
Pemprov Jabar Siapkan Bantuan Untuk Nelayan Korban Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Jawa Barat
Pemprov Jabar Perbaiki Jalur Mudik di Jawa Barat, Selesai H-7 Lebaran 2024
Pemprov Jabar Siapkan Tenda Darurat hingga Dapur Umum Untuk Bantu Korban Angin Puting Beliung
Pos-pos Terbaru
- Presiden Jokowi Imbau Perantau Mudik Lebih Awal
- Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
- Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
- Manchester City vs Arsenal, Penentuan Gelar Juara
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU