Connect with us

Regional

DPRD Karawang Minta Pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok Dipercepat

Published

on

KARAWANG – Proses pembangunan Pasar Rengasdengklok, yang tengah berjalan mulai dilakukan evaluasi melibatkan Disperindag bersama Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, melalui agenda kunjungan mendadak pekan ini. Pasalnya, Disperindag bersama DPRD Kabupaten Karawang mulai serius menyoroti permasalahan sejumlah pasar yang ada di Karawang. Salah satunya, Komisi II DPRD Karawang mulai menyoroti proses pembangunan Pasar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang,

Kadisperindag Pemkab Karawang, A.Suroto, mengatakan, agenda kunjungan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Karawang dalam upaya percepatan pembangunan pasar proklamasi Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mengingat makin banyak keluhan di media sosial mengenai kondisi pasar tradisional Rengasdengklok terkini,

“Ya, kita tadi kunjungi lokasi pasat proklamasi supaya ada percepatan pembangunan,” jelas Kadisperindag Pemkab Karawang melalui telephone selulernya usai bertolak dari lokasi pasar Proklamasi Rengasdengklok.

Pada kesempatan itu, perwakilan pihak PT. VIM yakni Agung mengatakan, jika pihaknya yakin untuk pengerjaan proyek pembangunan Pasar Rengasdengklok, dapat selesai di akhir tahun 2021.

“Kami akan menepati janji, selesai di akhir tahun 2021,” singkatnya.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana mengatakan, DPRD telah mengkaji mandeknya pembangunan sejumlah pasar mulai dari sisi perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani pada tahun 2019, dan akan berakhir di tahun 2021.

“Tanggal 27 Mei tahun 2021 habis masa kontraknya, dan kita evaluasi yang menjadi persoalannya seperti masalah non tekhnis. Yaitu wabah pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab utama mandeknya pembangunan pasar, dan tidak adanya sinkronisasi antara BPR, PT. VIM, serta temen-temen IPPR,” kata Anggi kepada wartawan usai meninjau progres pembangunan Pasar Rengasdengklok, Rabu (19/05/2021).

Pihaknya akan memastikan terkait harus adanya kepastian hukum serta adanya waktu batas penyelesaian pengerjaan pembangunan pasar.

“Tapi, tadi yang menjadi persoalan adalah penyesuaian PKS-nya. Jadi adendum PKS-nya yang menjadi tolak ukur kita, dan sudah kita sampaikan ke Disperindag untuk segera memfollow-up hal itu. InsyaAllah, adendum PKS-nya sebelum tanggal 27 mei sudah siap,” ungkapnya.

Dikatakan Anggi, kaitannya dengan kebijakan Bupati Karawang terkait Excisting Pasar Rengasdengklok ini akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement