Connect with us

Regional

Ada Selisih Rp 647 Juta, Begini Fakta Pembangunan Gedung Kantor BPSDM Jabar

Published

on

Gedung Kantor BPSDM Jawa Barat.

INFOKA.ID – Pembangunan Gedung Kantor BPSDM Jawa Barat pada 03 April 2018, rupanya menyimpan sekelumit fakta. Pekerjaan dilaksanakan PT TCA berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) nomor 11-SP/PPK-BPSDM/110-0377/2018 senilai Rp19 milyar tersebut nyaris menguap sebesar Rp647 Juta. Bahkan, disinyalir akibat realisasi proyek fisik gedung ini anggaran sebesar Rp721 juta belum dipertanggungjawabkan.

Dari informasi ditelusuri tim redaksi Infoka menyebutkan BPSDM Jabar sampai saat ini belum melaksanakan ekspos dan update informasi publik terkait nasib anggaran ratusan juta tersebut sudah kembali ke kas negara atau belum. Kendati begitu, telah muncul sanggahan bahwa dugaan ketidaksesuaian proses pekerjaan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terjadi lantaran beberapa faktor, dari mulai keterlambatan penyerahan lahan, keberatan masyarakat, hingga bencana tanah longsor dilokasi pekerjaan. Sehingga ada upaya menghitung denda dengan menyelipkan pada bagian kontrak, meskipun temuan ini seharusnya tetap ditindaklanjuti oleh Gubernur sejak Juni sampai 29 November 2019.

Baca juga: Tangani Banjir, Pemkab Karawang Lakukan Penanganan DAS

Setidaknya proses pekerjaan proyek ini telah melewati empat kali adendum, terakhir nomor 052/ADD-SP/PPK-BPSDM/110-0377/2019 tanggal 25 Maret 2019, akibat pekerjaan tambah kurang dengan biaya berkurang Rp21 milyar dan adendum waktu 270 hari serta memberi kesempatan selama 50 hari sejak berakhirnya kontrak dengan dikenakan denda, dan diberikan tambahan masa kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari terhitung sejak ditandatangani adendum kontrak keempat. Progres fisik 29 Nopember 2018 adalah 73,41%. Atas pekerjaan ini waktu pelaksanaan ditambah sebanyak 32 hari sehingga waktu pelaksanaan menjadi 272 hari sampai dengan 31 Desember 2018. Progress fisik per 31 Desember 2018 adalah 94,36%. PPK telah memberikan kesempatan 50 hari sampai dengan 19 Februari 2019 namun pekerjaan belum selesai.

Sedangkan berdasarkan perhitungan progres yang dibuat oleh kontraktor pelaksana menunjukkan progress fisik mencapai 96,89%, namun belum menempuh tahap perhitungan konsultan pengawas. Kemudian pada 20 April 2019 keterangan dari PPK menyebut pekerjaan telah selesai, namun saat itu PHO belum dilakukan karena masih menunggu hasil reviu dan pemeriksaan oleh tim dari Bimtek Disperkim. Disisi lain, laporan harian, mingguan, serta bulanan dari 01 januari sampai 20 April 2019 belum dibuat. Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang sampai 30 April 2019. Total tambahan waktu kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan mulai dari 01 Januari 2019 hingga 20 April 2019 adalah 110 hari.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Beras di Sukabumi Terbakar, Warga Panik

Sehingga dihitung denda keterlambatan, yaitu pada pekerjaan bagian arsitektur sebesar Rp6.40 milyar, elektonik sebesar Rp479 juta dan infrastruktur sebesar Rp127 juta dengan total dari bagian kontrak adendum yang belum selesai adalah sebesar Rp7.01 milyar. Dengan demikian denda yang dikenakan kepada pelaksana minimal sebesar Rp771 juta.

Sebenarnya pemotongan langsung denda keterlambatan ada yang telah dilakukan pada SP2D No. 938/15212/LS/KEU tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp50 juta. Namun perhitungan denda ini tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dimana seharusnya denda dihitung dari nilai bagian kontrak/nilai adendum kontrak yang belum selesai bukan dari sisa pekerjaan. Dengan demikian masih terdapat sisa anggaran minimal sebesar Rp721 juta belum dipertanggungjawabkan akibat kala itu belum dikenakan kepada pelaksana pekerjaan. (tim)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement